Eks Petinggi Waskita Karya Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 27 September 2022 07:00 WIB
Jakarta, MI - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012, Adi Wibowo selama 4 tahun 6 bulan penjara atau 4,5 tahun. Adi dinilai terbukti melakukan korupsi pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan tahun anggaran 2011. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adi Wibowo berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada di tahanan," ujar Jaksa KPK Ikhasan Fernandi Z dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (26/9). Selain itu, Adi juga dituntut membayar denda senilai Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Jaksa memandang perbuatan Adi melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dalam menjatuhkan tuntutan ini, jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan bagi Adi. Hal memberatkan, yaitu Adi tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) serta merugikan keuangan negara/daerah. Adi tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Sementara hal yang meringankan, terdakwa Adi Wibowo belum pernah dihukum sebelumnya. Dalam kasus ini, Adi bersama-sama dengan Dudi melakukan pengaturan dalam proses pelelangan untuk memenangkan PT Waskita Karya (Persero), mengalihkan sebagian pekerjaan ke pihak lain (perusahaan subkontraktor) tanpa izin tertulis dari PPK. Selain itu, keduanya juga disebut mengajukan pencairan pembayaran 100 persen atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi. Adapun pagu anggaran pembangunan Gedung Kampus IPDN Gowa senilai Rp 128.513.491.000. Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 27 miliar. #Waskita Karya