Penahanan Selesai Sebelum Berkas Lengkap, Ferdy Sambo Bebas Demi Hukum?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 September 2022 08:11 WIB
  Jakarta, MI - Berkas perkara Ferry Sambo dan empat tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat, masih diteliti jaksa peneliti dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Hasil pemberkasan dinyatakan lengkap atau tidak, akan diumumkan pada Kamis (29/9) pekan ini. "Kamis ini (29/9) siang saya update," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Senin (26/9). Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, penyidik Bareskrim Polri total telah menetapkan lima tersangka. Mereka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf. Berkas perkara tersebut telah dua kali dilimpahkan Penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung RI. Pada pelimpahan pertama, berkas dikembalikan jaksa peneliti lantaran dinyatakan belum lengkap. Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso sempat menyebut, Ferdy Sambo akan bebas demi hukum jika masa penahanannya habis sebelum, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung RI. Ferdy Sambo sendiri menurutnya memiliki masa penahanan selama 120 hari, sejak ditetapkan tersangka pada 9 Agustus 2022 lalu. "Masa penahanan Sambo itu 120 hari sejak dia ditahan. Kalau lewat 120 hari, maka kalau (berkas) belum lengkap Sambo akan bebas atau lepas demi hukum dari tahanan. Perkaranya tetap berjalan," kata Sugeng dikutip dari TikTok @jamgadangtv, Sabtu, (24/9). Kendati begitu, Sugeng menyakini berkas perkara Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya, akan segera dinyatakan lengkap sebelum masa penahanan mereka habis. "Kalau kejaksaan mengembalikan lagi dalam 14 hari ditambah 85 hari, maka diminta melengkapi kepolisian hanya punya waktu 35 hari lagi. Menurut saya, sebelum 120 hari berkas ini akan P21," katanya.