Pj Gubernur Papua Barat Somasi Pengacara Lukas Enembe

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 27 September 2022 08:30 WIB
Jakarta, MI - Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw, melayangkan somasi kepada tim kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, terkait tudingan keterlibatan dirinya dalam proses penetapan tersangka KPK terhadap LE. "Somasi sudah dilayangkan kepada tim kuasa hukum LE (Lukas Enembe) agar segera memberikan klarifikasi dalam waktu 2 kali 24 jam. Jika tidak ada tanggapan, maka langkah hukum pencemaran nama baik akan kami tempuh," tegas Waterpauw di Manokwari, Senin (26/9) malam. Waterpauw mengatakan bahwa somasi terhadap tim kuasa hukum LE merupakan mekanisme (hak jawab) atas tudingan sepihak yang dinilainya sebagai wacana kosong tak berdasar dan berpotensi pencemaran nama baik. "Saya mengingatkan tim kuasa hukum LE, agar tidak terlalu jauh membuat wacana yang tidak berdasar, tetapi hadapilah proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya. Waterpauw mengatakan, bahwa semua warga negara Indonesia sama dimata hukum dan wajib taat hukum. Jadi kalau sudah terjerat dugaan tindak pidana penyelewengan maupun korupsi maka harus dijalani. "Kalau sudah terjerat dalam dugaan gratifikasi dan tindak pidana korupsi, yah dihadapi saja jangan dipolitisir dengan satu dan lain hal," kata Waterpauw. Sebelumnya, penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Enembe di Mako Brimob Polda Papua pada Senin (12/9). Namun, Lukas tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang sakit. Kemudian KPK menjadwalkan pemeriksaan kedua pada Senin (26/9). Namun, Lukas tetap mangkir dengan alasan sakit. Gubernur Papua itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Selain itu, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Lukas bepergian ke luar negeri. Pencegahan untuk Lukas berlaku mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. #Gubernur Papua