Komnas HAM Investigasi Penembakan Gas Air Mata Kanjuruhan

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 3 Oktober 2022 18:49 WIB
Jakarta, MI - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mendalami dugaan gas air mata yang digunakan aparat untuk membubarkan massa di Stadion Kanjuruhan, Malang, telah kadaluarsa atau belum. Komisioner Komnas HAM, Muhammad Choirul Anam mengatakan bahwa dugaan penggunaan gas air mata yang telah kedaluwarsa akan menjadi kunci pernyataan pihaknya ke petugas medis. Choirul juga menambahkan akan mendalami apakah para korban meninggal dalam insiden tersebut akibat sesak nafas atau ada penyebab lain dari semua itu. "Gas pasti punya kedaluwarsa itu akan menjadi kunci kami tanya ke medis," ucapnya kepada wartawan, Senin, (3/10). "Apakah ini karena sesak nafas, kadar oksigen dan lainnya seperti apa," sambungnya. Choirul mengaku juga telah berkoordinasi dengan Aremania, sebutan suporter Arema FC untuk menyelidiki kasus tersebut. Termasuk dengan keluarga para korban agar mengetahui informasi dari kejadian ini. Aremania adalah salah satu suporter terbaik di Indonesia. Kepada dirinya, Anmk mengaku diminta Aremania agar melihat peristiwa tersebut secara objektif. "Kami diminta teman-teman Aremania peristiwa ini harus dilihat secara objektif. Jadi ada tidak kekerasan, ini harus kami alami," tuturnya. Oleh karena itu, tegasnya, pihaknya telah membawa tim dalam jumlah besar untuk menyelidiki insiden yang menewaskan sedikitnya 125 korban jiwa tersebut harus segera diselesaikan. "Saya bawa tim besar dan saya pimpin sendiri," pungkasnya. Sebagai informasi, penggunaan gas air mata sendiri dilarang keras dalam pengamanan pertandingan sepak bola menurut regulasi FIFA. Meski di sisi lain, polisi menyatakan penggunaan gas air mata saat kerusuhan di Kanjuruhan telah sesuai prosedur. [Adi]