Tim Pengacara Ultimatum Balik KPK Soal Jemput Paksa Istri-Anak Lukas Enembe

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 7 Oktober 2022 13:02 WIB
Jakarta, MI - Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona memperingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak memaksakan melakukan penjemputan terhadap istri dan anak kliennya. Petrus mengatakan jika KPK melakukan jemput paksa, pihaknya memperingatkan ada risikonya. "Karena kalau dijemput paksa kita tidak tahu risiko apa yang terjadi," kata Petrus Bala Pattyona kepada wartawan, Kamis (6/10). Lebih lanjut, KPK menurut Petrus memang bisa melakukan upaya jemput paksa sebagai upaya terakhir. Akan tetapi sesuai Pasal 168 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Pasal 35 Undang-undang Tipikor juga memberi ruang mereka untuk tidak memberikan keterangan. "KHUP membenarkan bahwa apabila saksi berhalangan atau tidak bersedia datang ke kantor penyidik, maka penyidiklah yang datang mengambil keterangan," terangnya. "Jadi intinya kan bukan kehadiran di kantor mereka. Intinya adalah bagaimana keterangan itu diperoleh. Tentu caranya banyak. Penyidik mendatangi kediaman saksi untuk meminta keterangan," sambungnya. Sebagaimana diketahui, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan akan menjemput paksa istri Lukas Enembe, Yulce Wenda beserta anaknya Astract Bona Timoramo, jika kembali mangkir dalam panggilan kedua nanti. "Soal mangkirnya para saksi, pasti kami segera panggil yang kedua kalinya dan jika mangkir kembali maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi," ucap Ali kepada wartawan (6/10). Ali juga menegaskan, KPK memiliki hak melakukan jemput paksa terhadap saksi maupun tersangka jika tak hadir dalam pemeriksaan ataupun panggilan. “Kami tegaskan, pemanggilan para saksi tersebut tidak hanya untuk tersangka LE saja, sehingga tidak ada alasan hukum untuk tidak hadir karena ada hubungan keluarga dengan tersangka,” tuturnya. Selain itu, kuasa hukum lainnya, Stefanus Roy Rening mengungkapkan jika pihaknya akan mendatangi KPK awal pekan depan untuk membahas persoalan ketidakhadiran istri dan anak Lukas Enembe sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua. "Hari Senin tim hukum gubernur akan hadir di KPK untuk membicarakan masalah ini dengan tim penyidik. Termasuk menyampaikan surat. Jadi kita tetap berkoordinasi bahwa kami ada perbedaan pendapat pandangan dengan KPK, itu biasa dalam dunia advokat," tuturnya. Menurut dia, pihaknya tetap menghargai upaya yang dilakukan KPK dalam melakukan proses penyidikan. Hanya saia, istri dan anak Lukas Enembe ditegaskannya juga punya hak untuk menolak panggilan KPK sebagai saksi. "Jadi tetap kita menghargai KPK, tapi ada hal-hal yang dalam pandangan kami secara norma dimungkinkan untuk tidak memberikan keterangan karena memiliki hubungan ke atas atau ke bawah," pungkasnya.