Berkas P21, Meja Hijau Menanti Bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
Adelio Pratama
Diperbarui
22 Oktober 2022 14:58 WIB
![Berkas P21, Meja Hijau Menanti Bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming](https://monitorindonesia.com/2022/07/Screenshot_2022-07-28-21-40-27-84.png)
Jakarta, MI - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati Kuding mengungkapkan bahwa pihkanya telah menyerahkan barang bukti dan tersangka mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming (MM) ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
MM merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Jumat, penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) untuk tersangka MM telah selesai dilaksanakan dari tim penyidik pada tim jaksa," kata Ipi keapada wartawan, Sabtu (21/10).
Ipi menjelasan, dari hasil pemeriksaan isi kelengkapan berkas perkara baik sisi formil maupun materil, tim jaksa menyatakan terpenuhi dan layak untuk dibawa ke tahap ke persidangan.
Tersangka MM tetap ditahan selama 20 hari ke depan oleh tim jaksa di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, Pusat pada 21 Oktober 2022-9 November 2022. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU), tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
"Nantinya, tim jaksa siap untuk menguraikan serta membuktikan seluruh dugaan perbuatan tersangka MM berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan perkara ini," jelas Ipi.
Konstruksi Perkara MM
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan MM selaku bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan periode 2016-2018 memiliki kewenangan, di antaranya memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu. Dia menyatakan, kasus yang menjeratnya itu murni masalah urusan bisnis.
Pada 2010, KPK mengungkapkan, Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu. Agar proses pengajuan peralihan IUP OP bisa segera mendapatkan persetujuan MM, Henry Soetio diduga juga melakukan pendekatan.
Herny pun meminta bantuan kepada MM agar dapat memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN. KPK menduga MM menerima uang dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp 104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020. Sementara itu, MM mengaku proses peralihan tersebut sudah sesuai prosedur.
"Masalah IUP itu sudah berjalan dan ada paraf kadis sebagai penanggung jawab dan itu sudah disidangkan di Pengadilan Banjarmasin," ucap eks bendara umum PBNU itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022) lalu.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Usai Ditjen Minerba ESDM, KPK Acak-acak Kantor di Jakarta soal Korupsi Abdul Gani Kasuba Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-ri-13.webp)
Usai Ditjen Minerba ESDM, KPK Acak-acak Kantor di Jakarta soal Korupsi Abdul Gani Kasuba
1 jam yang lalu
Hukum
![Eks Komisioner KPU Wahyu Dicecar KPK soal Orang-orang yang Cegah ke Luar Negeri Kasus Harun Masiku Mantan Anggota KPU Wahyu Setiawan berikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa penyidik KPK terkait kasus suap Harun Masiku, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan,](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/wahyu-setiawan.webp)
Eks Komisioner KPU Wahyu Dicecar KPK soal Orang-orang yang Cegah ke Luar Negeri Kasus Harun Masiku
2 jam yang lalu
Hukum
![DPR Minta KY Audit Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur, Bila Perlu KPK Usut Dugaan Gratifikasi! Hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul memimpin jalannya sidang Ronald Tannur di PN Surabaya (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/hakim-erintuah-damanik-heru-hanindyo-dan-mangapul-memimpin-jalannya-sidang-ronald-tannur-di-pn-surabaya.webp)
DPR Minta KY Audit Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur, Bila Perlu KPK Usut Dugaan Gratifikasi!
4 jam yang lalu
Hukum
![Butuh Audit BPKP, KPK Bakal Tindak Lanjuti Masalah Penggunaan Anggaran Damkar Depok Mobil Damkar Kota Depok (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/mobil-damkar-depok.webp)
Butuh Audit BPKP, KPK Bakal Tindak Lanjuti Masalah Penggunaan Anggaran Damkar Depok
7 jam yang lalu
Hukum
![Terkait Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan Lagi Wahyu Setiawan (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/6a2a4299-1c91-4a7c-9e88-40ad2f963fe4.jpg)
Terkait Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan Lagi
9 jam yang lalu