Suami Siti Elina, Perempuan Berpistol Depan Istana Ditetapkan sebagai Tersangka

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 27 Oktober 2022 13:28 WIB
Jakarta, MI - Suami Siti Elina, Bahrul Ulum juga ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu dibenarkan oleh Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar. Aswin mengatakan Bahrul ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat dengan kelompok jaringan terorisme Negara Islam Indonesia (NII). "Suaminya tidak ada kaitan dengan peristiwa Siti ke Istana. Tapi dia terlibat dalam jaringan NII yang di mana NII kan memang sudah dinyatakan terlarang dari dulu," ujar Aswin saat dikonfirmasi, Kamis (27/10). Dari hasil pemeriksaan, kata Aswin, Bahrul diketahui telah berbaiat kepada jaringan terorisme NII. Namun, Bahrul tidak masuk dalam struktur NII. Sementara itu, Bahrul kini telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan saat ini masih menjalani pemeriksaan. "Masih dalam proses pemeriksaan. Iya di Polda masih," pungkasnya. Sebelumnya, Siti Elina, perempuan yang mencoba menerobos masuk ke Istana Kepresidenan, sambil membawa senjata api dan menodongkan pistol ke arah anggota Paspampres telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun senjata api itu ternyata bukan miliknya melainkan milik pamannya. Atas perbuatannya itu, Siti Elina dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata api secara ilegal. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).