Sidang Sambo-Putri, Kedua Orang Tua Yosua Jadi Saksi Pertama

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 1 November 2022 11:07 WIB
Jakarta, MI - Kedua orang tua almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa mantan Kadiv Propam Pol Irjen Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11). Sidang dipimpin Wahyu Iman Sentosa sebagai ketua majelis hakim. Sementara itu, Ferdy Sambo akan mendengarkan keterangan saksi, bersama istrinya, Putri Candrawathi, yang juga merupakan terdakwa. Tampak FS dan PC mengenakan pakaian serba hitam. "Yang kita dengarkan dari orang tua almarhun Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak," kata hakim. Saksi yang dihadiri dalam sidang kali ini diketahui merupakan saksi dari pihak jaksa penuntut umum. Total sebanyak 12 saksi akan dihadirkan. Adapun 12 saksi yang dihadirkan pada persidangan sebelumnya, yakni Kamaruddin Simanjuntak, orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, Bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak dan Emika Simanjuntak, kakak Brigadir J, Yuni Artika Hutabarat, adik Brigadir J, Devianita Hutabarat dan Mahareza Rizky, kekasih Brigadir J, Vera Maretha Simanjuntak. Lalu, sepupu Brigadir J, Novita Sari, Sangga Parulian dan Indrawanto Pasaribu. Dalam kasus ini, Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. Atas perbuatannya itu, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo juga didakwa merintangi penyidikan kasus tersebut. Atas perbuatannya itu, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.