Saat Ayah Brigadir J Minta Hakim Perintahkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Buka Masker

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 1 November 2022 12:52 WIB
Jakarta, MI - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari ini, Selasa (1/11). Di sela sidang, ayah Brigadir J sempat meminta izin kepada majelis hakim, untuk memerintahkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi membuka maskernya. "Mohon izin, Yang Mulia, dibuka dulu maskernya biar saya kenal," kata Samuel dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J, dengan terdakwa Sambo dan Putri di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11). Hakim lalu memerintahkan Sambo dan Putri untuk membuka maskernya. "Silakan Terdakwa tolong dibuka maskernya," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa. Momen keduanya membuka masker itu mendapat sorakan dari pengunjung sidang. Selain itu, tatapan tajam keduanya pun menjadi sorotan. Diketahui dalam sidang ini, kedua orang tua Brigadir J hadir sebagai saksi. Dalam kasus ini, Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. Atas perbuatannya itu, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo juga didakwa merintangi penyidikan kasus tersebut. Atas perbuatannya itu, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.