Ayah Brigadir J: Seperti Disambar Petir Anak Kami Mati Ditangan FS dan PC

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 1 November 2022 13:26 WIB
Jakarta, MI - Samuel Hutabarat, Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, memberikan kesaksiannya di sidang kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Ia mengaku tak habis pikir anaknya tewas ditembak Kadiv Propam Polri atau polisinya polisi. Awalnya Samuel ditanyai oleh pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah terkait pertemuan terakhir dengan Yosua. "Dari komunikasi dengan Yos, bagaimana Yos cerita tentang FS dan PC sebelum kejadian pas pulang kampung?" tanya Febri. Lalu Samuel pun menceritakan bagaimana pertemuan terakhirnya dengan almarhum Brigadir J. "Almarhum Yos, waktu pulang ke Jambi sangat padat waktunya begitu neneknya meninggal dia ujian di UT. Saya tanya bagaimana keadaan di Jakarta, bapak sama ibu sehat baik-baik," jawab Samuel. Ia juga mengatakan Yosua sering bercerita kalau Ferdy Sambo dan Putri, selalu bersikap baik kepada Yosua selaku ajudan. Namun, di sisi lain, Samuel mengaku tak habis pikir anaknya tewas ditembak di rumah dinas polisinya polisi. "Memang yang kami dengar selama ini dari almarhum, dia menawarkan saat itu bahwa FS dan PC baik sama dia. Kami nasihati dia bahwa kami yang melahirkan kamu. Jadi pada kejadian kemarin, kami seperti disambar petir kok bisa mati anak kami di tangan PC dan FS. Soalnya selama ini saya dengar baik dan selalu baik. Padahal FS ini polisinya polisi," ujarnya. Febri juga bertanya kembali ke Samuel, "apakah Yosua pernah bercerita tentang kejanggalan dan ancaman yang diterima," imbuhnya. Menurut samuel, Yosua tidak pernah menceritakan ancaman yang terjadi pada dirinya. Bahkan Yosua selalu berkata baik setiap ditanya. "Kalau sama saya secara langsung tidak pernah. Berkomunikasi bagaimana hal di Jakarta. Memang setiap pulang Tahun Baru ditanya bagaimana kabar di sini, dia slelau bilang sehat baik," tuturnya. Dalam kasus ini, Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. Sambo juga didakwa merintangi penyidikan kasus tersebut. Atas perbuatannya itu, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.