KPK Geledah Ruangan 2 Hakim Agung MA, Kasus Apa?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 November 2022 13:53 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan ruangan 2 Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) yakni Prim Haryadi dan Sri Murwahyuni, Selasa (1/11) pagi tadi. Taka hanya itu, ruangann Sekretaris MA Hasbi ikut digeledah. Penggeledahan itu buntut OTT KPK terhadap hakim agung Sudrajad Dimyati beberapa waktu lalu. "Benar, Mas. Saya saja kaget," kata Prim Haryadi kepada wartawan, Selasa (1/11/2022). Prim sehari-hari merupakan hakim agung Kamar Pidana MA. Demikian juga dengan hakim agung Sri Murwahyuni. "Yang disita avisblaad," ujar Prim Haryadi. Avisblaad merupakan catatan pendapat hakim agung atas putusan yang diadilinya. Avisblaad bersifat rahasia. Prim Haryadi kooperatif atas langkah KPK itu. "Insya Allah nggak ada masalah," ucap Prim Haryadi. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi di kasus itu. Seperti hakim agung Gazalba Saleh dan Sekretaris MA Hasbi Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu telah ditetapkan sebagai tersangka suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). KPK menangkap PNS MA, Dessu Yustria, sedang menerima uang dari Eko Suparno. Berikut ini daftar nama yang jadi tersangka. Sebagai penerima: - Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung - Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung - Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung - Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung - Nurmanto Akmal, PNS Mahkamah Agung (Catatan: KPK awalnya menyebut tersangka berinisial RD, namun belakangan KPK menyampaikan klarifikasi) - Albasri, PNS Mahkamah Agung Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sebagai pemberi: - Yosep Parera, Pengacara - Eko Suparno, Pengacara - Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana) - Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana) Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (MI/Aan)  

Topik:

KPK MA hakim agung