Ibu Brigadir J Menangis di Persidangan, Minta Putri Candrawathi Kembalikan HP Anaknya

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 1 November 2022 14:05 WIB
Jakarta, MI - Ibunda Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjutak, meminta agar handphone (HP) milik anaknya dikembalikan. Menurut Rosti HP itu berada di tangan Putri. Hal itu disampaikan Rosti dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11). Awalnya, Rosti ditanya seberapa sering berkomunikasi dengan Brigadir J. Rosti mengaku anaknya selalu berusaha untuk berkomunikasi rutin dengannya. "Kalau ada waktu kalau dia sedang tugas, 'Nanti malam Mak, pas Abang lagi longgar'. Diusahakan pasti ada komunikasi dalam seminggu. Kalau telat, dia bilang 'Bukan Abang nggak perhatian, nanti Abang kabari bagaimana kabar abang di pekerjaan'," kata Rosti saat bersaksi di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11). Saat ditanyakan berapa kali dalam satu minggu rata-rata mereka berkomunikasi, Rosti lantas meminta agar handphone anaknya dikembalikan untuk mengetahui detail jumlahnya. "Alat komunikasi anak aku tolong Putri kembalikan kepada ibunya, saya ibu kandungnya. Saya sebagai orang tua sudah hancur Bapak, hati saya. Saya harus mengingat-ingat bagaimana detailnya komunikasi aku dengan anakku," kata Rosti sambil menangis. "Jadi biar lebih detail Bapak pengacara Bu Putri, Pak Sambo, tolong alat komunikasi anakku sini, biar lebih detail," lanjutnya. Diketahui, dalam sidang ini kedua orang tua Brigadir J hadir sebagai saksi. Dalam kasus ini, Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. Atas perbuatannya itu, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo juga didakwa merintangi penyidikan kasus tersebut. Atas perbuatannya itu, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.