Perintah Ferdy Sambo Usai Brigadir J Tewas: Jangan Ramai-ramai, Ini Aib Keluarga

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 21 November 2022 14:24 WIB
Jakarta, MI - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit mengungkapkan bahwa, Ferdy Sambo sempat memberi perintah kepadanya, agar kasus tewasnya Brigadir J tidak dibuat ramai. Ridwan mengatakan Sambo berdalih kasus tewasnya Brigadir J merupakan aib keluarganya. Hal itu disampaikan Ridwan saat menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J, dengan terdakwa Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11). Awalnya, Ridwan mengatakan dirinya tengah berada di TKP di rumah dinas Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kemudian saat Ridwan hendak meninggalkan TKP, Sambo lalu memberi perintah agar kasus tersebut tidak dibuat ramai. "Pak FS (Ferdy Sambo) sempat sampaikan bahwa 'ini kamu untuk kejadian ini jangan ramai-ramai. Jangan dulu ngomong ke mana-mana, karena ini terkait dengan aib keluarga, masalah pelecehan istri saya.' Itu yang sempat ditekankan ke saya dengan nada yang sangat tegas Yang Mulia," kata Ridwan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (21/11). Mendengar hal itu, majelis hakim sempat bertanya kepada Ridwan terkait konteks perintah Sambo tersebut. Ridwan mengaku memahami maksud dari perintah Sambo, yaitu agar tidak menyampaikan kasus tersebut di luar dari garis komando. Dalam kasus ini, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ketiganya didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.