Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo: Istri Saya Diperkosa Yosua

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 6 Desember 2022 17:42 WIB
Jakarta, MI - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, akhirnya mengungkapkan motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo dengan tegas mengatakan bahwa istrinya, Putri Candrawathi, diperkosa oleh Brigadir J saat di rumah Magelang, Jawa Tengah (Jateng). "Jelasnya istri saya diperkosa sama Yoshua. Tidak ada motif yang lain,” kata Sambo saat rehat persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan (6/12). Namun, Sambo tak menerangkan secara detail kapan pemerkosaan yang dialami istrinya itu dilakukan oleh Brigadir J. Tetapi mengacu kesimpulan hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Komnas Perempuan mengatakan, pemerkosaan itu terjadi pada Kamis (7/7) atau satu hari sebelum Brigadir J ditembak mati di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jumat (8/7). Sambo melanjutkan, pemerkosaan yang dialami istrinya itu yang melatarbelakangi pembunuhan Brigadir J. Sementara itu, Sambo membantah kesaksian terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) yang sebelumnya bersaksi di persidangan, Rabu (30/11). Bharada E mengaku melihat perempuan menangis keluar dari Rumah Bangka. Rumah Bangka tersebut, salah satu kediaman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi selain di Rumah Saguling. Menurut Sambo, arah pengakuan Bharada E tersebut merupakan kebohongan. Seperti usaha untuk membelokkan motif peristiwa pembunuhan Brigadir J dari perbuatan amoral ke latar belakang adanya simpanan perempuan lain. Ia pun menegaskan bakal menanyakan hal itu kepada Bharada E, saat dia (Bharada E) diperiksa sebagai saksi dalam persidangannya. “Tidak ada motif lain, apalagi perselingkuhan,” tegas Sambo. “Tidak benar keterangan dia (Bharada RE) itu. Ngarang-ngarang,” pungkasnya. Dalam kasus ini, Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. Atas perbuatannya itu, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo juga didakwa merintangi penyidikan kasus tersebut. Atas perbuatannya itu, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.