Benny Ali Ngaku Sempat Tegur Ferdy Sambo: Komandan Tega Sudah Menghancurkan Saya dan Keluarga

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 7 Desember 2022 14:15 WIB
Jakarta, MI - Mantan Karo Provos Divpropam Polri Brigjen Benny Ali mengaku sempat menegur Ferdy Sambo, saat mereka menjalani penempatan khusus (Patsus) di Mako Brimob, Jawa Barat. Hal itu disampaikan Benny, saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, dengan terdakwa Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/12). Awalnya jaksa penuntut umum bertanya, apakah dirinya pernah bertemu langsung dengan Ferdy Sambo usai skenario palsu kasus tewasnya Brigadir J terbongkar. Benny pun mengaku pernah bertemu dengan Sambo. Benny juga mengaku dirinya sempat menegur Sambo lantaran perbuatannya itu telah merugikan banyak pihak termasuk dirinya. "Waktu di Mako Brimob saat olahraga karena kita kan nggak boleh ketemu, ada kesempatan olahraga, saya bilang. Komandan saya bilang, 'komandan tega, sudah menghancurkan saya dan keluarga, temasuk adek-adek kita itu komandan. Komandan harus bertanggung jawab, kasihan semua itu. Gara-gara komandan banyak sekali korban'," kata Benny dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/12). Benny mengatakan, saat itu Sambo mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf. Selain itu, Sambo juga berjanji akan bertanggungjawab atas perbuatannya tersebut. "Beliau bilang 'Iya Pak, maafin saya Pak. Gara-gara saya, semuanya seperti ini. Nanti saya coba jelaskan kalau abang dan yang lainnya itu tidak bersalah. Semua ini berita bohong saya, prank saya, yang membuat adek-adek semua," kata Benny menirukan pernyataan Sambo. Dalam kasus ini, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.