Meski Diadukan Kuat Ma'ruf, Hakim Wahyu Tetap Bisa Pimpin Sidang Ferdy Sambo Cs

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 11 Desember 2022 09:30 WIB
Jakarta, MI - Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan bahwa Hakim Wahyu Iman Santoso tetap bisa memimpin sidang kasus Ferdy Sambo dkk, meski telah diadukan ke KY oleh tim kuasa hukum terdakwa Kuat Ma’ruf. Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting mengatakan, pihaknya saat ini tengah memverifikasi apakah pengaduan tersebut bisa ditindaklanjuti atau tidak. Miko mengatakan tidak ada waktu definitif untuk pemeriksaan dan tergantung juga pada kualitas bukti yang diajukan. Karena itu, ia mengatakan selama pemeriksaan tersebut, Hakim Wahyu masih bisa untuk memimpin sidang. Sementara itu terkait sanksi, Miko memastikan tidak akan ada sanksi tanpa melakukan pemeriksaan. “Hakim yang bersangkutan masih bisa memimpin sidang karena itu dua area yang terpisah. KY akan proses terlebih dahulu laporannya. Yang pasti tidak ada sanksi tanpa dilakukan pemeriksaan,” kata Miko saat dikonfirmasi, Sabtu (10/12). Sebelumnya, kuasa hukum Kuat Ma’ruf melaporkan hakim, yang menyidangkan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). Pihak Kuat menilai Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso melanggar kode etik, karena banyak menyampaikan pernyataan yang tendensius dalam persidangan. “Terkait dengan kode etik karena dalam beberapa persidangan pemeriksaan saksi banyak kalimat ketua majelis yang sangat tendensius,” ujar kuasa hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan saat dikonfirmasi, Kamis (8/12). Irwan mengatakan, penyataan hakim yang diduga melanggar etika itu telah disiarkan secara luas dan dipublikasikan di sejumlah pemberitaan media. “Hal ini tidak hanya berdampak negatif terhadap kredibilitas yang bersangkutan, tapi juga berpotensi merusak kredibilitas dan independensi institusi pengadilan,” kata Irawan. Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Putri Candrawathi. Atas perbuatannya itu, Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.