Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 18 Desember 2022 10:26 WIB
Jakarta, MI - Bareskrim Polri akan segera melimpahkan berkas perkara tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim), dengan tersangka Ismail Bolong (IB) ke Kejaksaaan. Diketahui, selain Ismail Bolong, penyidik juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni BP selaku penambang batu bara tanpa izin dan RP selaku kuasa direktur PT EMP. "Dari penyidikan terakhir, bahwa saat ini fokus penyidik, pemberkasan kepada tiga tersangka, dan fokus penyidik juga selesai. Pemberkasan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (17/12). Dedi mengatakan bila berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa, pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap II. "Apabila berkas sudah lengkap, ya nanti dilakukan pelimpahan tahap II, baik barang bukti maupun tersangka untuk menjalani proses persidangan," ujarnya. Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan. Dalam perkara ini, Ismail Bolong diduga berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal dan sebagai Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (PT EMP), yang tidak memiliki izin penambangan.