Doa Ferdy Sambo ke Orang yang Tak Percaya Putri Candrawathi Diperkosa

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 22 Desember 2022 16:27 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa Ferdy Sambo mendoakan orang-orang yang tidak mempercayai pemerkosaan terhadap istrinya Putri Candrawathi, agar tidak mengalami hal serupa. "Kalau ada orang-orang yang tidak percaya, ya saya berdoa itu semoga tidak terjadi pada istri atau keluarganya," kata Sambo saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12). Ferdy Sambo pun menyinggung pernyataan ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani. Menurutnya, keterangan ahli psikologi itu sudah memperjelas bahwa ada peristiwa pelecehan seksual terhadap istrinya di Magelang. "Kan sudah disampaikan di persidangan, bahwa keterangan Psikolog sudah jelas ada peristiwa di Magelang, perkosaan kepada istri saya," ujar Sambo. Sebelumnya, Ahli psikologi forensik dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia, Reni Kusumowardhani mengatakan keterangan Putri Candrawathi soal peristiwa pelecehan seksual di Magelang layak dipercaya. Hal itu disampaikan Reni saat menjadi saksi, di sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada E di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/12). "Layak dipercaya," kata Reni. "Jadi dari data yang kami dapatkan dan analisis kami di dalam tim itu memang melihat ada rangkaian peristiwa yang tidak terpecah-pecah, jadi satu kesinambungan. Pertama, pada saat di Magelang dan kemudian peristiwa yang diduga terjadi di Magelang diduga kuat peristiwa pelecehan seksual dan kemudian terjadi peristiwa di Saguling dan Duren Tiga. Ini menjadi satu kesinambungan perilaku yang bila diamati secara psikologis itu bersesuaian," ungkapnya. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo juga didakwa merintangi penyidikan kasus tersebut. Atas perbuatannya itu, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.