Pengacara AKP Irfan Widyanto Minta Sidang Obstruction of Justice Dilanjut Januari

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 23 Desember 2022 18:58 WIB
Jakarta, MI - Pengacara AKP Irfan Widyanto meminta sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan, kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, ditunda hingga Januari 2023. Ia meminta jadwal sidang digeser ke tanggal 5 atau 6 Januari. "Mohon izin, Yang Mulia, dikarenakan tanggal 29 (Desember) itu mepet sekali dengan Tahun Baru, di kantor kami juga sudah meliburkan kantor kami, Yang Mulia. Apabila berkenan digeser di tanggal 5 atau 6 (Januari)?" kata pengacara AKP Irfan pada sidang obstruction of justice di PN Jaksel, Jumat (23/12). Namun, hakim menolak permintaan tersebut. Hakim memutuskan sidang obstruction of justice, dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto tetap digelar pada pekan depan "Nggak bisa, karena saya dengar ahli sebelah nanti tanggal 5 (Januari) itu juga akan habis-habisan sampai malam. Kami juga nggak libur nih. Memang selain dari kita sudah ada libur ya, cuma kita nggak libur, jelas ya. Tetap kita agendakan supaya me-manage waktu sedemikian rupa, jelas ya," jelas hakim ketua Afrizal Hadi. "Kita tunda 29 Desember ya dilanjutkan dengan keterangan ahli. 29 Desember ya supaya diperintahkan kepada penuntut umum menghadirkan ahli tersebut," ujarnya. Dalam kasus ini, Irfan Widyanto didakwa telah melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin. Atas perbuatannya itu, Irfan Widyanto didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.