Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Dilimpahkan ke Kejaksaan

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 26 Desember 2022 19:53 WIB
Jakarta, MI - Polresta Bogor telah melimpahkan berkas kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) ke Kejaksaan Negeri. Kasatreskrim Polresta Bogor Kota AKP Rizka Fadhila mengatakan, perkembangan saat ini kasus sudah tahap satu kirim berkas ke Pengadilan. Ia menyebutkan, pihaknya masih terus berkomunikasi dengan kejaksaan terkait kelengkapan berkas. Penyidik juga siap melengkapi berkas perkara apabila diperlukan pihak Kejaksaan Negeri Kota Bogor. "Kami koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara mengenai kelengkapan apabila dirasa memerlukan keterangan," kata Rizka kepada wartawan, Senin (26/12). Hal itu termasuk pemanggilan ulang dari pada saksi-saksi jika dibutuhkan. Namun, penyidik masih menunggu hasil dari koordinasi dengan kejaksaan lebih lanjut. "Dari beberapa poin sementara dengan Kejari, memang ada beberapa hal agendakan pemanggilan. Tentunya berkaitan hasil koordinasi dengan Kejari poin mana yang akan kita lengkapi," tutupnya. Sebelumnya, kasus pemerkosaan oknum pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) di Kota Bogor yang sempat disetop (SP3) kembali dibuka. Hal tersebut sesuai dengan hasil gelar perkara khusus yang dilakukan di Polda Jawa Barat. "(Hasilnya) akan dilanjutkan proses penyelidikan. Kita akan buka kembali," kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan dikonfirmasi, Kamis (1/12). Kata dia, semua orang terkait kasus tersebut akan dipanggil dan diperiksa kembali. Mulai dari para saksi-saksi, korban termasuk tersangka. "Iya (dipanggil), kita lanjutkan proses penyelidikan. Tentunya penyelidikan yang kemarin sempat dihentikan. Pastinya para saksi, tersangka akan dipanggil lagi. Bukan hanya itu saja tapi saksi-saksi yang lain akan kita panggil juga," pungkas Ferdy. #Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM