Hakim Cek TKP Pembunuhan Brigadir Yosua, Abdul Fickar: Agar Mereka Yakin!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 4 Januari 2023 00:42 WIB
Jakarta, MI - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyebut rencana agenda hakim yang menangani Ferdy Samb meninjau tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Yosua, demi menambah keyakinan dalam memutuskan vonis apa yang akan dijatuhkan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan. "Secara prinsip hukum, bahwa putusan perkara pidana itu berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti plus keyakinan hakim. Dari prinsip itu bisa ditarik kesimpulan bahwa yang paling dominan itu adalah keyakinan hakim," kata Abdul Fickar Hadjar kepada Monitor Indonesia, Rabu (4/1). Menurut Abdul Fickar, kunjungan hakim ke TKP dapat menjadi penguat atau menambah keyakinan bagi hakim untuk menentukan relevannya suatu kasus berdasarkan alat bukti yang telah disuguhkan. "Bahkan, bukan tidak mungkin ia dapat membebaskan terdakwa jika hakim merasa terdakwa tidak melakukan tidak pidana. Artinya berapapun alat bukti jika tidak menimbulkan keyakinan bagi hakim, bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana, maka tetap saja putusan akan didasarkan pada keyakinan yang memungkinkan terdakwanya dilepaskan," bebernya. tak hanya itu Fickar juga menilai hal tersebut lumrah dilakukan oleh hakim demi lebih membuatnya yakin dalam menjatuhkan vonis untuk seorang terdakwa. "Jadi dalam konteks itulah hakim akan menyambangi TKP dalam rangka meneguhkan keyakinannya, dan dalam rangka menjatuhkan putusan," pungkasnya. Adapun peninjauan TKP penembakan Brigadir J ini permintaan dari tim kuasa hukum Ferdy Sambo. Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memenuhi permintaan tim penasihat hukum Sambo dan Putri Candrawathi untuk melihat lokasi penembakan Brigadir J di rumah di Duren Tiga dan lokasi rumah pribadi Ferdy Sambo di jalan Saguling, Rabu (4/1/2023). Rencananya peninjauan TKP penembakan Brigadir Yosua dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB usai sidang lanjutan terdakwa Ricky Rizal. "Kepentingan di persidangan ini adalah kita juga menginginkan gambaran situasi dan kondisi, lokasi yang ada di sana. Sementara kita tidak membutuhkan pembuktian di sana. Pembuktian hanya dipersidangan, jadi tidak ada pembuktian sama sekali di sana," kata Hakim Wahyu. #Abdul Fickar Hadjar