Status JC Bharada E Bakal Jadi Pertimbangan dalam Sidang Etik
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
16 Februari 2023 11:51 WIB
![Status JC Bharada E Bakal Jadi Pertimbangan dalam Sidang Etik](https://monitorindonesia.com/2022/08/IMG_20220809_203733.jpg)
Jakarta, MI - Mabes Polri mengatakan status justice collaborator (JC) Richard Eliezer atau Bharada E bakal menjadi pertimbangan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo terkait kemungkinan Bharada E kembali ke Polri usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dedi mengatakan keputusan kembalinya Bharada E sebagai anggota Polri nantinya akan diputuskan oleh Majelis Hakim KKEP berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Tentunya berdasarkan PP 1 Tahun 2003, kemudian PP No 7 tahun 2022, nanti ada mekanismenya sidang KKEP," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (16/2).
Dedi mengatakan, sidang KKEP juga akan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak. Termasuk pendapat para ahli dan juga status JC yang diberikan PN Jaksel.
Lebih lanjut, Dedi mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mempertimbangkan Polri untuk mendengarkan saran masukan dari masyarakat. Karena menurutnya yang terpenting rasa keadilan masyarakat harus terpenuhi terkait kasus tersebut.
Dedi menambahkan bahwa Divisi Propam Polri juga telah menjadwalkan pelaksanaan sidang KKEP terhadap Bharada E. Namun belum diketahui secara pasti kapan sidang etik itu akan digelar.
"Nanti apabila jadwal pastinya sudah ada, proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, Insyaallah akan sesegera mungkin kita sampaikan kepada rekan-rekan media," ujarnya.
Diketahui, Bharada E adalah terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yang berstatus justice collaborator (JC).
Dalam kasus ini, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Richard telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Putusan itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menginginkan Richard dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Kala Megawati Tak Takut KPK: Bawa-bawa Nama Kapolri hingga Sentil Pengkhianat! Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, menyinggung soal kekuasaan yang memiliki batas waktu. Ia mengingatkan, apabila sudah masanya kekuasaan tersebut selesai maka harus diterima.](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/megawati-soekarnoputri-1.webp)
Kala Megawati Tak Takut KPK: Bawa-bawa Nama Kapolri hingga Sentil Pengkhianat!
31 Juli 2024 05:41 WIB
Hukum
![Katanya Mau Buka-bukaan soal Inisial T! Benny Rhamdani ke Polri: Bongkar Bos Judi Online atau Pekerja Ilegal? Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin (29/7/2024) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/benny-rhamdani-2.webp)
Katanya Mau Buka-bukaan soal Inisial T! Benny Rhamdani ke Polri: Bongkar Bos Judi Online atau Pekerja Ilegal?
30 Juli 2024 01:31 WIB
Hukum
![Polda Jabar Bungkam soal Tambang Galian C Diduga Ilegal - Komisi IV DPR Dorong Warga Lapor Bareskrim Polri Truk galian C mengantri tanah untuk menutup laut Jawa kawasan PIK 2 sampai 4 (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/tambah-galian-c-ilegal.webp)
Polda Jabar Bungkam soal Tambang Galian C Diduga Ilegal - Komisi IV DPR Dorong Warga Lapor Bareskrim Polri
29 Juli 2024 20:13 WIB
Hukum
![Polri Tegaskan Tak Ada yang Kebal Hukum soal Judi Online, Inisial T segera Tersangka! Ilustrasi - Judi Online (Judol) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/judi-online-6.webp)
Polri Tegaskan Tak Ada yang Kebal Hukum soal Judi Online, Inisial T segera Tersangka!
29 Juli 2024 16:58 WIB