Mahfud MD Minta Polisi Terapkan Pasal 354 dan 355 KUHP untuk Mario Dandy

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 1 Maret 2023 12:23 WIB
Jakarta, MI - Menko Polhukam Mahfud MD meminta polisi menerapkan Pasal 354 dan 355 KUHP untuk menjerat anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo. Mahfud menilai tindakan Mario terhadap David sangat brutal dan tidak berperikemanusiaan. Hal itu disampaikan Mahfud usai menjenguk David di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (28/2) kemarin. "Saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355," kata Mahfud MD. Mahfud pun meminta para penegak hukum bersikap profesional dalam menangani kasus ini. Ia juga meminta agar kasus ini diusut tuntas. "Sehingga bisa lebih keras, lebih tegas, dan biasa saya berharap, saya minta aparat penegak hukum profesional, tidak boleh main-main, karena masyarakat sekarang gampang tahu, wah ini ada upaya menyembunyikan ini, ada upaya membelokkan ini, mengaburkan ini, masyarakat itu gampang tau sekarang. Oleh sebab itu harus betul-betul profesional agar masalah ini menjadi tuntas secara hukum bagi pelaku dan keadilan bagi korban," jelas Mahfud. Saat ini Mario Dandy Satrio dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. Dalam Pasal 351 Ayat 2 KUHP, pelaku penganiayaan dijatuhi hukuman maksimal lima tahun penjara. Bunyi Pasal 351 KUHP: (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Sementara Pasal 354 KUHP mengatur soal penganiayaan yang sengaja melukai berat orang lain, dengan ancaman pidana penjara delapan tahun. Sedangkan, Pasal 355 KUHP soal penganiayaan terencana dengan ancaman pidana 12 tahun. Berikut ini bunyi Pasal 354 KUHP dan 355 KUHP 1. Bunyi Pasal 354 KUHP: (1) Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dihukum karena menganiaya berat, dengan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun. (2) Jika perbuatan itu menjadikan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya sepuluh tahun 2. Bunyi Pasal 355 KUHP: (1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun. (2) Jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun. Diketahui, aksi penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB. Pihak kepolisian mengungkapkan Mario Dandy menganiaya David dengan cara menendang hingga menginjak kepala David. Atas perbuatannya itu, Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai tersangka. Selain Mario, rekannya yang bernama Shane Lukas juga ditetapkan sebagai tersangka. Shane diduga berperan memprovokasi Mario untuk menganiaya David. Selain itu, Shane juga merupakan pihak yang merekam aksi penganiayaan tersebut.