Richard Gagal Jadi Warga Lapas Salemba, Kejagung Buka Suara
Aldiano Rifki
Diperbarui
28 Februari 2023 19:09 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal pemindahan tempat penahanan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dari Lapas Salemba ke penjara Rutan Bareskrim Polri.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan tugasnya dengan mengikuti perintah pengadilan.
“Melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kemarin sudah dilaksanakan eksekusi sebagaimana diatur Pasal 270 KUHAP, dan telah dilakukan pemindahan terpidana dari Rumah Tahanan Mabes Polri ke Lembaga pemasyarakatan Salemba dalam rangka pembinaan narapidana yang bersangkutan,” kata Ketut, Selasa (28/2).
“Untuk pemidahan yang bersangkutan secara fisik terpidana tentu bukan tanggung jawab kami lagi,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, itu dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri setelah tiba di Lapas Salemba.
Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebut terpidana Richard Eliezer dipindahkan kembali ke Rutan Bareskrim karena alasan keamanan.
Sementara Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan pemindahan ini juga berdasarkan rekoemendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Berdasarkan rekomendasi dari LPSK, dengan pertimbangan keamanan, Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di rutan Bareskrim,” ungkap Rika Aprianti di Lapas Salemba, Senin (27/2) malam.
“Tentunya berkali-kali kita sampaikan bahwa kita selalu mengakomodir rekomendasi dari LPSK,” imbuhnya.
#Richard Gagal Jadi Warga Lapas Salemba
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
Kejagung Tahan Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong, Tersangka Korupsi Kredit BRIGuna Rp 55 Miliar
23 menit yang lalu
Hukum
Perkuat Bukti Korupsi Duta Palma Group, Kejagung Selidik Kabapenda Inhu Arief Fadillah
4 jam yang lalu
Hukum
Peran 3 Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 T: Amir Syahbana, Rusbani dan Suranto Wibowo
19 jam yang lalu