Pasca Dirut PT SEI, Kini Giliran GM Logistik Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi BTS Kominfo

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 28 Februari 2023 18:09 WIB
Jakarta, MI - PT Surya Energi Indotama (SEI) kembali diusik perkara dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 hingga 2022. Setelah Direktur Utamnya diperiksa pada Kamis 16 Februari 2023 lalu, kini giliran General Manager Logistik PT SEI, inisial YP diperiksa penyidik Jam-Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan YP diperiksa bersama 6 saksi lainnya atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH. "Pemilik rumah di Jalan Raya Mandala III Nomor 11 berinisial FCP, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit)/Koordinator Monev Jaringan Telekomunikasi Kominfo berinisial IA, Direktur PT Agung Perkasa Raya berinisial PMT, Direktur PT JIG Nusantara Persada berinisial LYS, karyawan PT Sansaine Exindo berinisial D dan Direktur Utama PT Bintang Komunikasi Utama berinisial R," jelas Ketut, Selasa (28/2). ”Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” tambahnya. Sebelumnya, penyidik JAM-Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mencecar bos perusahaan pionir energi baru terbarukan (EBT) itu. Ketut Sumedana mengatakan, bos PT SEI itu berinisial BI diperiksa bersama 4 saksi lainnnya atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH. “BI selaku Direktur Utama PT Surya Energi Indotama, EN selaku pihak swasta, MY selaku Marketing PT Bumi Bangun Bersama, DR selaku Direktur HRD PT Huawei Tech Investment dan AI selaku Direktur PT Kedung Nusa Buana,” jelas Ketut. Dalam kasus ini dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo ini, terungkap kerugian negara sekitar 1 triliun. Sementara total nilai proyeknya sekitar 11 triliun. Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan 5 tersangka. Bahkan, Kejagung juga telah memeriksa Johnny G Plate selaku Menkominfo. Adapun 5 tersangka dalam kasus ini adalah sebagai berikut; AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Peran Tersangka Dalam kasus ini para tersangka merekayasa dan mengkondisikan sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara. Peran Tersangka AAL, dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-mark-up sedemikian rupa. AAL Peran Tersangka GMS, secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama terkait beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium. Selain itu, perusahaan GMS dalam kasus ini berperan sebagai salah satu supplier salah satu perangkat. GMS Peran Tersangka YS, secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang sebenarnya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri. Di mana kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan tersangka AAL sehingga terjadi kemahalan harga pada OE. YS Peran Tersangka MA, bekerja sama dengan Dirut BAKTI Kominfo inisial AAL yang telah berstatus tersangka. Ia menyebut tersangka MA bersama Dirut BAKTI Kominfo inisial AAL berperan melakukan permufakatan jahat dalam pengadaan agar PT HWI ditetapkan sebagai pemenang lelang. MA Dalam hal ini dilakukan dengan sedemikian rupa sehingga, ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang. Sementara peran Tersangka IH, telah melakukan pemufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5. Tersangka Korupsi BAKTI Kominfo, inisial IH, Komisaris PT Solitech Media Sinergy (Foto: Doc MI) Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (LA)