Sidang Tuntutan Teddy Minahasa akan Digelar 30 Maret

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 17 Maret 2023 06:33 WIB
Jakarta, MI - Sidang pembacaan tuntutan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dalam kasus narkoba akan digelar pada 30 Maret 2023. Awalnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Jon Sarman Saragih menyatakan proses pemeriksaan selesai. Ia kemudian bertanya kapan jaksa penuntut umum (JPU) dapat menyiapkan tuntutan. Tim jaksa pun meminta majelis hakim untuk memberikan waktu selama dua pekan. "Kita beri kesempatan tanggal 30 Maret. Tapi jangan ditunda lagi, dua minggu," kata Hakim saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (16/3). Hakim kemudian bertanya kepada penasihat hukum terdakwa. Penasihat hukum Teddy, Hotman Paris meminta agar mereka juga diberikan waktu yang sama untuk menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi. Hakim pun memastikan pihaknya objektif dalam memberikan penilaian terhadap agenda tersebut. "Sidang berikutnya agendanya tuntuan dari penuntut umum pada Kamis tanggal 30 Maret 2023 jam 09.00 WIB. Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Dengan demikian sidang hari ini dinyatakan ditutup," kata Hakim. Dalam kasus ini, mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram. Tindak pidana ini turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif. Atas perbuatannya, mereka didakwa dengan Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.