Meski Telah Dibantah, KPK Tetap Bidik Unsur Pidana Pencucian Uang Rafael Alun
Aldiano Rifki
Diperbarui
28 Maret 2023 17:18 WIB
Jakarta, MI - Meski bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT) membantah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan memakai konsultan pajak, namun penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mencari dan menyelidiki unsur pidana ayah Mario Dandy Satriyo itu.
"Prosesnya masih berjalan, bahwa kemudian yang bersangkutan akan menyatakan apa pun, ya saya kira haknya. Tapi yang pasti kami tetap, aturan hukumnya seperti apa, perbuatannya seperti apa. Sehingga bisa ditemukan siapa yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/3).
Kendati, Ali enggan membeberkan sudah sejauh mana proses penyelidikan terhadap Rafael Alun berjalan. Sebab, tambah dia, materi serta proses penyelidikan di KPK bersifat rahasia. Ia hanya memastikan bahwa proses-proses penyelidikan terhadap Rafael Alun masih terus berjalan.
#Pencucian Uang Rafael Alun
Berita Sebelumnya
Berita Terkait
Hukum
KPK Usut Dugaan Keterlibatan Ernie Meike Torondek di Kasus Suaminya Rafael Alun Trisambodo
28 Juli 2024 12:00 WIB
Hukum
Kasasi Ditolak, MA Perintahkan KPK Kembalikan Rumah Mewah Rafael Alun Trisambodo di Simprug Jaksel
24 Juli 2024 14:23 WIB
Hukum
Korupsi Timah Rp 271 Triliun: Terapkan Kejahatan Lingkungan Hidup dan Pencucian Uang!
19 Mei 2024 23:20 WIB
Anti Hoaks
Benarkah Kasus Bekas Anak Buah Sri Mulyani, Korupsi Terbesar Rp3.000 T dan Mengalir ke-25 Artis untuk Cuci Uang?
24 April 2024 14:28 WIB