Putusan Banding Ferdy Sambo dkk Dibacakan Hari Ini

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 12 April 2023 07:54 WIB
Jakarta, MI - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan menggelar sidang pembacaan putusan banding empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), pada hari ini, Rabu (12/4). Keempat terdakwa itu adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (Istri Sambo), Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan Sambo) dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Sambo). Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pakpahan mengatakan, sidang putusan banding tersebut rencananya digelar pada pukul 09.00 WIB. "Sidangnya akan dimulai pada pukul 09.00 WIB," kata Binsar kepada wartawan, Selasa (11/4). Binsar mengatakan sidang banding Sambo dkk akan digelar secara terbuka. Sidang itu pun akan disiarkan secara live streaming. "Sejalan dengan kebijakan kehumasan Mahkamah Agung RI, persidangan pembacaan putusan banding perkara pidana atas nama terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan tersebut akan diliput (live streaming) secara Pool TV," ujarnya. Diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Bharada E dan Kuat Ma'ruf diproses hukum atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sambo telah divonis dengan pidana mati, Putri divonis 20 tahun penjara, Ricky divonis dengan 13 tahun penjara dan Kuat divonis dengan 15 tahun penjara. Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Adapun perkara Bharada E telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.