Ferdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 12 April 2023 10:38 WIB
Jakarta, MI - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tidak hadir di sidang putusan banding kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, pada hari ini, Rabu (12/4). Pantauan Monitorindonesia.com di lokasi, sidang tersebut dimulai pada pukul 09.00 WIB. Tampak ketua majelis hakim Singgih Budi Prakoso membuka persidangan. Saat ini sidang putusan banding perkara nomor: 53/PID/2023/PT.DKI tengah berlangsung. Diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Bharada E dan Kuat Ma’ruf diproses hukum atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sambo telah divonis dengan pidana mati, Putri divonis 20 tahun penjara, Ricky divonis dengan 13 tahun penjara dan Kuat divonis dengan 15 tahun penjara. Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Adapun perkara Bharada E telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.