Ferdy Sambo dkk Tak Hadir di Sidang Putusan Banding, Ini Alasannya

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 12 April 2023 11:54 WIB
Jakarta, MI - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tak menghadiri sidang putusan banding kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, pada hari ini, Rabu (12/4). Tak hanya Sambo, tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi (Istri Sambo), Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan Sambo) dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Sambo) juga tak hadir di sidang putusan banding tersebut. Terkait hal itu, Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Binsar Pakpahan mengatakan, pihaknya tak memiliki kewajiban menghadirkan terdakwa maupun penuntut umum dalam sidang banding. "Baik terdakwa maupun penuntut umum pada dasarnya tidak hadir karena memang tidak ada kewajiban menurut hukum acara oleh pengadilan tinggi untuk memanggil mereka," kata Binsar di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4). Binsar menjelaskan ada dua alasan PT DKI Jakarta tidak wajib menghadirkan para pihak terkait. Pertama, Pengadilan Tinggi tidak memiliki juru sita sebagaimana yang dimiliki oleh Pengadilan Negeri untuk memanggil para pihak di dalam suatu perkara. Kedua, kehadiran terdakwa di sidang banding justru merugikan pihak-pihak yang berencana mengajukan upaya hukum lanjutan ke tingkat kasasi. "Kalau dia hadir ya terhitung mulai hari ini. Akan merugikan mereka kalau misalkan pas 14 hari. Tapi kalau dia tidak hadir dia akan dihitung semenjak diberitahu isi putusan," ujarnya. Diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Bharada E dan Kuat Ma’ruf diproses hukum atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sambo telah divonis dengan pidana mati, Putri divonis 20 tahun penjara, Ricky divonis dengan 13 tahun penjara dan Kuat divonis dengan 15 tahun penjara. Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Adapun perkara Bharada E telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah