Ini Penjelasan Kemenkumham Jawa Barat Soal Remisi Setya Novanto
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
23 April 2023 19:20 WIB
![Ini Penjelasan Kemenkumham Jawa Barat Soal Remisi Setya Novanto](https://monitorindonesia.com/2023/04/Kusnali.jpg)
Jakarta, MI - Sebanyak 208 narapidana di Lapas Sukamiskin mendapatkan remisi Idul Fitri 1444 Hijriah. Salah satunya, narapidana kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto.
"Betul, (Setya Novanto) dapat pengurangan atau remisi satu bulan," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jawa Barat Kusnali, Minggu (23/4).
Diketahui, mantan Ketua DPR RI itu menjadi warga binaan Lapas Sukamiskin setelah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara di kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutus dia bersalah karena menguntungkan diri sendiri senilai 7,3 juta dolar Amerika Serikat dan mendapat jam tangan mewah Richard Mille senilai 135 dolar Amerika Serikat dari proyek tersebut. Vonis ini dijatuhkan pada 2018 lalu.
Selain itu, Setya Novanto juga diwajibkan membayarkan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian, dia juga diharuskan membayar uang pengganti sesuai dengan uang yang diterimanya yaitu sebesar 7,435 juta dolar Amerika Serikat.
Di Jawa Barat, total, ada 271 narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi memperoleh remisi Idul Fitri 1444 Hijriah.
Kemudian, sebanyak 7.584 narapidana kasus narkoba dan tujuh narapidana kasus terorisme di Kanwil Kemenkumham Jawa Barat juga mendapatkannya.
"Berdasarkan kasus: narkoba 7.584, korupsi 271, terorisme 7, trafficking 9 dan pidana umum 7.604," beber Kusnali.
Dia menuturkan, jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) Jawa Barat sebanyak 23.548 orang, terdiri dari 19.919 narapidana dan 4.639 tahanan. Sedangkan jumlah WBP yang diusulkan mendapat remisi terdiri dari 15.475 orang.
"Terdiri dari RK I (Remisi Khusus I) = 15.408 orang, artinya setelah mendapat pengurangan masa pidana/remisi masih harus menjalani sisa pidananya. (Remisi Khusus II) = 67 orang, artinya setelah mendapat pengurangan masa pidana/remisi langsung bebas)," tutur Kusnali.
Adapun besaran remisi yang diberikan bervariasi. Sebanyak 2.988 WBP menerima remisi selama 15 hari; 10.552 WBP menerima remisi selama satu bulan; 1.483 WBP menerima remisi selama 1 bulan 15 hari; dan 452 WBP menerima remisi selama 2 bulan.
#Remisi Setya Novanto #Kemenkumham Jawa Barat #Setya Novanto #Kusnali
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Setiap Lebaran, Setnov dapat Remisi Satu Bulan: Sinyal Lemahnya Pemberantasan Korupsi! Ilustrasi Remisi Tahanan (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/remisi.webp)
Setiap Lebaran, Setnov dapat Remisi Satu Bulan: Sinyal Lemahnya Pemberantasan Korupsi!
15 April 2024 14:02 WIB
Hukum
![Remisi Setya Novanto Beri Efek Buruk KPK: Susah Payah Tangkap Koruptor tapi Ada Upaya Ringankan Sanksi! Setya Novanto memegang HP saat di Lapas Sukamiskin (kabarnya saat lebaran idul adha tahun lalu) (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/setya-novanto-1.webp)
Remisi Setya Novanto Beri Efek Buruk KPK: Susah Payah Tangkap Koruptor tapi Ada Upaya Ringankan Sanksi!
14 April 2024 17:25 WIB
Hukum
![Setya Novanto Terpidana Korupsi E-KTP dapat Remisi setiap Lebaran, Apa Kata KPK? Setya Novanto saat menjalani persidangan kasus korupsi pengadaan E-KTP (Foto: MI Repro Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/setya-novanto.webp)
Setya Novanto Terpidana Korupsi E-KTP dapat Remisi setiap Lebaran, Apa Kata KPK?
12 April 2024 22:02 WIB