Aneh! YouTuber Gugat Kompas TV  Soal Berita Utang KCIC Rp 8,5 T, Berita Uji Coba Kereta Cepat Kok Tidak Dipersoalkan?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 13 Mei 2023 16:13 WIB
Jakarta, MI - Pemimpin Redaksi KompasTV Rosianna Silalahi mengungkapkan redaksi Kompas TV dan Kompas.com  telah digugat oleh seorang YouTuber karena mengunggah di akun YouTube masing-masing berita tentang utang Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) yang membengkak Rp 8,5 Triliun. Rosi mengatakan, seluruh materi visual yang digunakan untuk membuat berita diambil dari akun YouTube resmi PT KCIC. "Anehnya visual yang sama pernah kami gunakan untuk membuat berita uji coba kereta api cepat di sela perhelatan G20 sekitar bulan November 2022 tidak dipersoalkan,” jelas Rosi, Sabtu (13/5). Rosi mengungkapkan, sejak pertengahan April segala upaya untuk menyelesaikan persoalan ini telah dilakukan termasuk membuka komunikasi dengan pihak PT KCIC dan Youtube. “Pihak YouTuber melalui pengacaranya meminta kami membayar uang senilai 200 juta rupiah per video yang jika ditotal sekitar 1,3 miliar rupiah, dan itu diketahui pihak PT KCIC. Menurut PT KCIC YouTuber yang menggugat kami adalah salah satu dari 25  content creator binaan PT KCIC," ujar Rosi. Rosianna Silalahi menuturkan bahwa inisiatif bertemu dan berdiskusi tentang apa yang dialami KompasTV terkait pemberitaan proyek Kereta  Cepat Indonesia China (KCIC) dengan Forum Pemred, AJI dan Dewan Pers adalah bentuk tanggung jawab moril redaksi KompasTV. “Sebetulnya urusan kami sudah selesai. Akun Youtube KompasTV juga sudah tidak dalam ancaman hangus. Tapi kami  melihat ada potensi ancaman terhadap kebebasan pers gaya baru dengan menggunakan global platform dalam hal ini YouTube. Menurut kami ini harus  menjadi perhatian bersama demi menjaga kemerdekaan pers di era digital. Hari ini menimpa Redaksi KompasTV, bukan tidak mungkin bisa terjadi di ruang Redaksi lain,“ jelas Rosi. Sementara itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyesalkan apa yang dialami KompasTV terkait pemberitaan utang Kereta Cepat Indonesia China. Seharusnya segala hal terkait sengketa berita  diselesaikan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Ninik menambahkan, Dewan Pers sudah membuat regulasi untuk menghadapi era digital khususnya terkait pers.  "Peraturan Dewan Pers  jika ada konflik pemberitaan yang didistribusikan  di media sosial, itu masuk dalam wilayah mediasi dan  penyelesaiannya oleh Dewan Pers. Jadi jika ada pemberitaan oleh perusahaan pers dan  didistribusikan ke media sosial  dan kemudian menjadi konflik oleh pihak ketiga, silahkan datang ke Dewan Pers untuk kita mediasi," katanya. "Jadi jangan ada penyelesaian dengan cara-cara intimidatif pemerasan   dengan meminta pembayaran sejumlah uang dan sebagainya  jika itu  konflik pemberitaan, penyelesaiannya adalah dengan UU 40,” timpal Ninik. Senada dengan Ketua Dewan Pers, Ketua Forum Pemred Arifin Asydhad menilai apa yang dialami KompasTV harus menjadi perhatian dan perlu ada upaya bersama dari para pemangku kepentingan Pers Indonesia agar hal serupa tidak terjadi. "Terima kasih Redaksi KompasTV sudah bersedia bercerita apa yang dialaminya terkait pemberitaan KCIC. Harus ada antisipasi agar tidak mengusik kebebasan pers di Tanah Air,” ujar Arifin. Sementara itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan LBH Pers menilai tuntutan klaim hak cipta video Youtube (YouTube copyright strike) oleh seorang Youtuber merupakan upaya untuk membungkam kebebebasan pers yakni, Kompas TV dan Kompas.com.  Diketahui, tuntutan itu dilayangkan usai kedua media itu mengunggah pemberitaan tentang utang KCIC yang membengkak Rp 8,5 triliun "Sebab, konten video dari youtube yang kemudian di dipublikasikan di kanal PT KCIC, merupakan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik sehingga harus diketahui oleh publik," kata Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito dikutip dari siaran persnya, Sabtu (13/5). Dia mengingtkan PT KCIC merupakan perusahaan patungan antara konsorsium BUMN melalui PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dan konsorsium perusahaan perkeretaapian Tiongkok melalui Beijing Yawan HSR Co.Ltd. Proyek dari perusahaan ini yaitu Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) pemerintah Indonesia. "Artinya publik berhak untuk tahu tentang perkembangan yang terjadi di PT KCIC," ujarnya. Di sisi lain, KompasTV dan Kompas.com yang menjadi bagian dari pers nasional memiliki fungsi kontrol sosial sehingga berkewajiban untuk mengawasi penggunaan uang publik di PT KCIC. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Pers. "Karena itu, perusahaan atau masyarakat sudah semestinya tidak boleh membatasi pers dalam menjalankan fungsi kontrolnya," jelas Sasmito. AJI Indonesia dan LBH Pers pun mendesak PT KCIC atau badan publik lainnya untuk menjamin informasi di website atau akun YouTube milik badan publik aman digunakan oleh pers. Dengan begitu, fungsi kebebasan pers tidak terhambat oleh gugatan-gugatan yang tidak perlu. "Gugatan-gugatan tersebut dapat menghambat kerja-kerja jurnalistik dan merugikan publik karena berpotensi menghilangkan fungsi kontrol sosial pers," tutur dia. Menurut dia, perusahaan atau masyarakat yang merasa dirugikan pemberitaan dipersilahkan menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers. "Di antaranya meminta hak koreksi, hak jawab, ataupun melapor ke Dewan Pers," ucap Sasmito. (LA) #YouTuber Gugat Kompas TV