KPK Sita Aset Ricky Ham Pagawak Senilai Rp30 Miliar

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 13 Mei 2023 13:17 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset milik Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak senilai Rp30 miliar. Penyitaan ini terkait penyidikan kasus suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Ricky Ham Pagawak. "Sejauh ini nilai aset yang disita tim penyidik sekitar Rp 30 miliar lebih dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (13/5). Ali mengatakan jumlah tersebut berpotensi bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan. Ia menyebut KPK terus menelusuri hasil korupsi yang diperoleh Ricky Ham Pagawak untuk kemudian dirampas. "Tim masih terus telusuri aliran uang hasil korupsi sehingga penyitaan masih akan terus dilakukan agar nantinya dapat memenuhi asset recovery hasil korupsi," ujar Ali. KPK sebelumnya telah melakukan penyitaan berbagai aset milik Ricky Ham Pagawak di Kota Jayapura dan Kabupaten Sentani pada April 2023. Aset yang disita terdiri dari empat bidang tanah dengan tiga bangunan homestay di atasnya dan satu rumah tinggal. Aset yang disita penyidik KPK tersebut diperkirakan bernilai hingga Rp10 miliar. Ricky diketahui menjadi tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, serta pencucian uang. Ricky diduga menerima aliran dana sebesar Rp200 miliar. Saat ini, Ricky telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. #KPK Sita Aset Ricky Ham Pagawak Senilai Rp30 Miliar