Besok Sidang Perdana Mario Dandy Digelar Terbuka

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 5 Juni 2023 14:48 WIB
Jakarta, MI - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menggelar sidang perdana kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas, pada Selasa (6/6). Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan sidang Mario digelar secara terbuka untuk umum karena kedua terdakwa sudah berstatus orang dewasa. "Terbuka untuk umum karena Mario sudah dewasa, ini tindak pidana umum dan bukan pidana anak," kata Djuyamto kepada wartawan, Senin (5/6). Dijelaskan Djuyamto, apabila ada saksi yang berkategori anak, maka persidangan akan disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku pada anak. "Karena di dalam ada anak-anak yang berhadapan dengan hukum dan konten kesusilaan, maka majelis hakim akan menyesuaikan dengan hukum acara secara tetutup," jelasnya. Pihaknya mengimbau media massa baik online maupun televisi menyesuaikan ketentuan tersebut saat melakukan penyiaran secara langsung. Apalagi kata dia, persidangan kasus penganiayaan David bakal disorot banyak pihak. “Oleh karena itu imbauan kepada TV dan [media] online di dalam melakukan penyiaran sidang harus menyesuaikan,” pungkasnya. Sebelumnya, PN Jaksel telah menerima berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengatakan Kejari Jaksel telah melimpahkan berkas perkara atas nama kedua tersangka ke pengadilan. “Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 30 Mei 2023, tepat pukul 16.30 WIB, Kejari Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara atas nama Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas,” kata Djuyamto, kepada wartawan, Selasa (30/5). Dalam kasus ini, Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.   #Sidang Perdana Mario Dandy Digelar Terbuka
Berita Terkait