Advokat Senior Singgung Kasus Payment Gateway Denny Indrayana hingga Putusan MK : Bareskrim Polri Harus Bertanggung Jawab!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 10 Juni 2023 14:09 WIB
Jakarta, MI - Advokat Senior, Petrus Selestinus menyinggung terkait kasus dugaan korupsi Payment Gateway yang ditangani Bareskrim Polri kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditindak lanjuti. Dalam kasus tersebut, Denny Indrayana telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi karena diduga melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 421 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. “Bareskrim Polri harus bertanggung jawab atas tertundanya atau dipetieskannya kasus Denny Indrayana yang juga mantan Wamenkumham era SBY. Jangan sampai kasus ini seolah dapat karpet merah dari Bareskrim Polri.” tegas Petrus Selestinus, Sabtu (10/6). Jika Denny Indrayana tidak cukup bukti untuk dilimpahkan ke Kejaksaan, Petrus menilai bahwa sebaiknya kasus di-SP3 agar ada kepastian hukum. Ia meminta agar penegak hukum tidak ada model tebang pilih dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. “Jangan gunakan pola menyandera status hukum seseorang. Jika buktinya cukup, maka segera proses hukum lebih lanjut ke tahap penuntutan, segera tangkap dan tahan Denny Indrayana,” ungkap Petrus. Sementara itu, menyoroti pernyataan Denny Indrayana bahwa MK akan memutus sistem pemilu menjadi proporsional tertutup berdasarkan sumber informasi yang kredibel, Petrus menilai hal ini bisa termasuk dalam penyebaran berita bohong. “Pernyataan Denny bisa dikualifikasi sebagai telah menyebar berita bohong yang berpotensi menimbulkan rasa kebencian di antara individu atau kelompok masyarakat,” tegasnya. Ia berharap Polri dapat melakukan tindakan kepolisian terhadap Denny Indrayana untuk bertanggungjawab atas perbuatannya. Petrus juga menyayangkan kasus semacam ini. Bahwa ada seseorang merasa kebal hukum dan seenaknya berperilaku di negara hukum kita Indonesia. “Segera panggil dan datangkan dari Australia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekaligus menghadapi proses hukum kasus korupsi payment gateway yang sudah lama digantung,” pungkas Petrus.