Diperiksa KPK Sebagai Saksi, Andi Arief: Sepertinya Ada yang Mobilisasi, Tapi Kecewa Ternyata...

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 19 Juni 2023 17:39 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Bappilu DPP Partai Demokrat Andi Arief, Senin, (19/6). Andi Arief diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka tahun 2019-2021. Dikutip Monitor Indonesia, di Twitternya, Andi Arief menyatakan, ia datang hanya untuk membantu KPK. Tetapi, kata dia, sepertinya ada yang kecewa. “Bantu KPK lagi hari ini. Saat datang 59 wartawan lebih mencegat saya. Saat pulang tinggal 20 an rekan-rekan wartawan. Sepertinya ada yang mobilisasi, tapi kecewa ternyata saya niatnya bantu KPK,” cuitnya. Diketahui, kasus ini telah melibatkan mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM). “Hari ini (19/6) pemeriksaan saksi TPK terkait penyertaan modal pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada perusahaan umum Daerah Tahun 2019 sampai dengan 2021, untuk tersangka AGM dkk,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Selain Andi Arief, KPK juga memanggil satu saksi lain atas nama Ariyanto (pihak swasta). "Kedua saksi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGM dkk," ungkap Ali. Sebagai informasi, KPK telah menahan tiga tersangka dalam kasus itu, yakni Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi Baharun Genda (BG), Direktur Utama Perumda Benuo Taka Heriyanto (HY), dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka Karim Abidin (KA). Para tersangka ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (LA)