Ini Alasan Kejagung Belum Jerat Johnny G Plate dengan Pasal TPPU Korupsi BTS Kominfo
Rizky Amin
Diperbarui
19 Juni 2023 19:06 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah didorong agar mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022.
Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo menyatakan, soal penerapan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Johnny G. Plate masih menunggu fakta persidangan. “Kita lihat nanti di persidangan seperti apa,” tutur,” Prabowo kepada wartawan, Senin (19/6).
Kejaksaan Agung (Kejagung) dikatahui telah melimpahkan Tahap II Johnny G. Plate yang merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo Rp 8 triliun itu.
Kejagung sebelumnya juga menyatakan Johnny G Plate belum terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo 2020-2022. Penyidik belum memiliki bukti pelanggaran tersebut.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, menjelaskan penjeratan TPPU tidak harus dibarengi dengan pidana pokok. Diusut atau tidak tergantung perkembangan proses hukum.
“Sambil jalan kita lihat perkembangannya,” tegas Ketut kepada Media Indonesia, Rabu (14/6) kemarin.
Penyidik Kejagung juga belum menambah sangkaan TPPU terhadap Johnny dalam pelimpahan berkas perkara ke penuntutan. Hingga saat ini, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu bebas dari dugaan TPPU.
Ketut menyampaikan penambahan tuntutan bisa dilakukan. Asal, penyidik menemukan bukti konkret keterlibatan Johnny dalam TPPU.
Adapun tersangka TPPU dalam kasus ini yaitu; Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windy Purnomo (WP) dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. (LA)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
Kejagung Periksa 10 Saksi Korupsi Duta Palma Group: 7 Kepala Desa, 1 Petani, 1 PNS dan 1 Wiraswasta
3 jam yang lalu
Hukum
Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah Diduga Terima Rp 1 Triliun Belum Ditahan Kejagung
13 jam yang lalu
Hukum
Kejagung Tahan Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong, Tersangka Korupsi Kredit BRIGuna Rp 55 Miliar
1 Agustus 2024 13:57 WIB
Hukum
Perkuat Bukti Korupsi Duta Palma Group, Kejagung Selidik Kabapenda Inhu Arief Fadillah
1 Agustus 2024 10:08 WIB
Hukum
Korupsi BTS Kominfo, Siapa Berani Sentuh Suami Puan Maharani, Happy Hapsoro?
1 Agustus 2024 08:02 WIB
Hukum
Peran 3 Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 T: Amir Syahbana, Rusbani dan Suranto Wibowo
31 Juli 2024 18:25 WIB