Transaksi Pungli di Rutan Rp 4 Miliar, KPK Kejar Pemilik Rekening

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 23 Juni 2023 14:25 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki pemilik rekening yang digunakan untuk transaksi keuangan dalam kasus pungutan liar atau pungli yang terjadi di Rutan KPK itu sendiri. "Saya lupa (jumlahnya), tapi lebih dari satu rekening. Dewas sendiri tidak tahu, makanya kita tunggu saja hasil penyelidikan KPK," kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris kepada wartawan, Jumat (23/6). Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyatakan juga bahwa pungli di rutan dilakukan melalui metode transfer. Bahkan, ia menyebut, uang yang diberikan menggunakan rekening berlapis. "Sekilas saja bahwa dugaannya itu memang tidak langsung (ditransfer) kepada rekening pegawai-pegawai yang diduga tersebut, memang diduga menggunakan layer-layer," ujarnya kemarin. Ghufron mengatakan rekening pihak ketiga itu digunakan untuk menyamarkan aliran dana. Kini, jelas dia, KPK masih melakukan pendalaman. "Itu semuanya masih dalam proses pemeriksaan, nanti kami akan konfirmasi kalau sudah ditemukan buktinya," ungkap Ghufron. Berdasarkan data sementara yang dikantongi Dewas, pungli ini nilainya ditaksir dalam kasus ini mencapai Rp 4 miliar. Namun, jumlah tersebut masih dapat bertambah. (AL)