Kasus Hasbi Hasan, KPK Periksa Dosen FIB UI

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 27 Juni 2023 16:22 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (UI) Frans Asisi Datang terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), yang menjerat Sekretaris MA Hasbi Hasan. Frans akan diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada hari ini, Selasa (27/6). "Hari ini (27/6) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung untuk tersangka HH," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (27/6). Selain Frans, KPK juga memeriksa Timothy Ivan Triyono (swasta). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Kavling 4, Jakarta Selatan. Diketahui, KPK telah menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. KPK resmi menahan Dadan pada Selasa, 6 Juni 2023. Namun, KPK belum menahan Hasbi Hasan. Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera. Kemudian, sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh Dadan kepada Hasbi Hasan. Uang suap dari Heryanto Tanaka terkait pengurusan perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus perselisihan KSP Intidana.