Johnny G Plate Bakal Buktikan Tidak Korupsi BTS Kominfo

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 27 Juni 2023 15:07 WIB
Jakarta, MI - Eks Menteri Komunikasi dan Informatikan (Menkominfo) nonaktif, Johnny G Plate mengklaim bakal membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo 2020-2022. Awalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menanyakan ke Johnny soal surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan. Kemudian, Johnny menjawab dia paham atas dakwaan JPU. Namun ia menepis punya keterlibatan di kasus tersebut. "Saya mengerti Yang Mulia, tetapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan. Nanti saya akan buktikan," kata Johnny dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (27/6). Dalam sidang ini diketahui, Johnny diadili bersama Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto. Lebih lanjut, Majelis hakim kemudian bertanya ke tim kuasa hukum Johnny apakah bakal mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Mereka memutuskan untuk mengajukan eksepsi. Selain Johnny, para terdakwa lainnya yakni Anang Achmad serta Yohan juga kompak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Majelis hakim kemudian memutuskan agenda sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi. "Sidang kita tunda minggu depan Selasa lagi tanggal 4 Juli," kata Hakim Fahzal Hendri. Sebelumnya, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyediaan Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI, Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022 yang merugikan negara Rp 8 triliun. Dalam sidang perdananya pada hari ini, Selasa (27/6) mantan Sekjen NasDem itu didakwa menerima uang Rp 17,8 dalam miliar dalam kasus yang dimulai pada tahun 2020 itu. “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Johnny Gerald Plate sebesar Rp 17.848.380.000 (Rp17,8 miliar),” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Johnny didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.   #Johnny G Plate Bakal Buktikan Tidak Korupsi BTS Kominfo