Yapenkar Kupang Siap Kembalikan Uang Sumbangan Johnny G Plate yang Diduga Hasil Korupsi BTS Kominfo

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 30 Juni 2023 15:10 WIB
Jakarta, MI - Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus (Yapenkar) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengakui telah menerima uang donasi Rp 500 juta dari eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif, Johnny G Plate. Hal tersebut disampaikan Ketua Pengurus Yapenkar Pater Yulius Yasinto SDV, untuk menanggapi pemberitaan di media tentang aliran dana kasus korupsi BTS Kominfo kepada Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus Kupang, yang diungkapkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6). "Benar bahwa pada bulan Maret 2022 Yayasan Pendidikan Katolik Arnolus Kupang telah menerima sumbangan dana sebesar Rp 500 juta dari Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika pada waktu itu, sesuai penyampaian beliau pada saat menghadiri undangan peresmian Gedung Rektorat dan Aaula St Maria Immaculata Universitas Katolik Widya Mandira di Kampus Penfui Kupang pada tanggal 23 Februari 2022," ujar Pater Yulius, Jum'at (30/6). Dijelaskan Pater Yulius, pemberian sumbangan itu terjadi saat Johnny diundang oleh Yapenkar Kupang untuk meresmikan Gedung Rektorat dan Aula St Maria Immaculata Universitas Katolik Widya Mandira di Kampus Penfui Kupang, NTT, pada (23/2). "Dana tersebut disampaikan sebagai sumbangan pribadi dan spontan dari Johnny Plate untuk pengembangan peralatan dan sistim Teknologi Informasi di Universitas Widya Mandira Kupang," jelasnya. Pihaknya, kata dia, bakal mengembalikan donasi Rp 500 juta yang diberikan Johnny apabila terbukti dana tersebut bersumber dari dana korupsi. Sebab Johnny diduga mengalirkan dana korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo ke sejumlah pihak dan lembaga. "Apabila terbukti maka Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus siap untuk mengembalikan dana secara utuh," ungkapnya. Peter Yulius mengaku prihatin ketika mengetahui informasi tentang kemungkinan dana tersebut bukan bersumber dari dana pribadi Johnny. "Kami bersedia memberikan keterangan apabila diperlukan," pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, Johnny G Plate disebut meminta uang ke anak buahnya sebesar Rp 500 juta per bulan. Uang tersebut diambil dari anggaran proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo. Uang itu diminta Johnny Plate dari Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif sebanyak 20 kali sejak Maret 2021 hingga Oktober 2022. "Johnny Gerard Plate pada waktu dan tanggal yang tidak dapat ditentukan antara bulan Januari-Februari 2021 meminta uang kepada Anang Achmad Latif sebesar Rp 500 juta per bulan yang terealisasi dari bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022," kata jaksa penuntut umum(JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6). #Yapenkar Kupang Siap Kembalikan Uang Sumbangan Johnny G Plate yang Diduga Hasil Korupsi BTS Kominfo