Yapenkar Siap Diperiksa Kejagung Terkait Kasus BTS Kominfo Seret Johnny G Plate

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 30 Juni 2023 15:30 WIB
Jakarta, MI – Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus atau Yapenkar Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan siap diperiksa  penyidik Jam Pidsus Kejagung terkait kasus penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo yang menyeret Johnny G Plate, bekas Menkominfo sekaligus politikus partai NasDem. Ketua Pengurus Yapenkar Pater Yulius Yasinto SDV, mengaku prihatin ketika mengetahui informasi tentang kemungkinan dana tersebut bukan bersumber dari dana pribadi Johnny. “Kami bersedia memberikan keterangan apabila diperlukan,” ujarnya kepada wartawan, Jum'at (30/6). Yanpenkar dalam kasus ini disebut-sebut menerima uang donasi Rp 500 juta dari eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif, Johnny G Plate. Hal ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6) kemarin. Pater Yulius pun membenarkan penerimaan uang tersebut. Kata dia, Yayasan Pendidikan Katolik Arnolus Kupang telah menerima sumbangan dana sebesar Rp 500 juta dari Johnny G Plate. "Pada waktu itu, sesuai penyampaian beliau pada saat menghadiri undangan peresmian Gedung Rektorat dan Aaula St Maria Immaculata Universitas Katolik Widya Mandira di Kampus Penfui Kupang pada tanggal 23 Februari 2022,” beber Pater Yulius. Menurutnya, pemberian sumbangan itu terjadi saat Johnny diundang oleh Yapenkar Kupang untuk meresmikan Gedung Rektorat dan Aula St Maria Immaculata Universitas Katolik Widya Mandira di Kampus Penfui Kupang, NTT, pada (23/2). “Dana tersebut disampaikan sebagai sumbangan pribadi dan spontan dari Johnny Plate untuk pengembangan peralatan dan sistim Teknologi Informasi di Universitas Widya Mandira Kupang,” jelasnya. Untuk itu, ia menyatakan pihaknya akan mengembalikan donasi Rp 500 juta yang diberikan Johnny apabila terbukti dana tersebut bersumber dari dana korupsi. Sebelumnya Jaksa mengungkap aliran kerugian keuangan negara Rp 8 triliun dalam proyek pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (27/6) kemarin. Diketahui dalam kasus ini mantan Menkominfo Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 5 orang lainnya. Sejumlah uang yang didapatkan Johnny G Plate mengalir ke berbagai tempat mulai untuk membantu korban banjir, sumbangan gereja hingga foya-foya. (AL)