'Si Kembar' Jual Mobil Rental untuk Ganti Kerugian Korban

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 5 Juli 2023 19:37 WIB
Jakarta, MI - Polisi telah menangkap 'si kembar' Rihana dan Rihani, tersangka kasus penipuan iPhone. Selain melakukan penipuan, 'si kembar' juga menggelapkan mobil rental. Adapun mobil tersebut sudah dijual, dan uang hasil penjualan itu dipakai untuk menutupi kerugian korban penipuan. "Informasi mobil sementara, yang bersangkutan menjual mobil untuk menutupi pembayaran korban yang membuat LP (penipuan iPhone) terhadap kedua tersangka ini," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully, Rabu (5/7). Sebagai informasi, kasus penggelapan mobil yang dilakukan 'si kembar' dilaporkan di Polsek Kebayoran Baru pada 11 Januari 2023. Diketahui, 'si kembar' Rihana dan Rihani ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan iPhone dengan kerugian mencapai Rp35 miliar. Keduanya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya ditangkap di sebuah apartemen daerah Gading Serpong, Tangerang, pada Selasa (4/7) kemarin. Keduanya pun langsung ditahan. Dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Mereka juga turut dijerat dengan UU ITE.