Resmi Dijebloskan ke Rutan, Andhi Pramono Dipecat dari PNS Kemenkeu

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 7 Juli 2023 20:03 WIB
Jakarta, MI - Andhi Pramono resmi dipecat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) per 5 Juli 2023. "AP sudah diberhentikan sebagai ASN tanggal 5 Juli 2023," kata Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh kepada wartawan, Jumat (7/7). Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja resmi menahan Andhi Pramono. Eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar itu, ditahan usai diperiksa sebagai tersangka penerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK menahan Andhi Pramono untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini hingga 26 Juli 2023. Andhi dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. “Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini 7 Juli 2023 sampai 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Nama Andhi Pramono pertama kali mencuat setelah gaya hidup mewahnya yang tidak sesuai profil viral di media sosial. Merujuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan 23 Februari 2023, Andhi Pramono tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp14,87 miliar. Setelah beberapa kali diperiksa, KPK mengungkapkan Andhi Pramono menerima gratifikasi Rp28 miliar dari pengusaha yang mendapat rekomendasi untuk aktivitas ekspor-impor. Uang itu diduga disamarkan dengan membeli sejumlah aset untuk keperluan pribadi dan keluarganya. "Diantaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis Asuransi senilai Rp1 Miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp20 Miliar," tutur Alex.   #Andhi Pramono Dipecat dari PNS Kemenkeu