Andhi Pramono Pakai Uang Haram untuk Keperluan Pribadi dan Keluarganya

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 8 Juli 2023 03:31 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pegawai di Bea Cukai sebesar Rp28 miliar. Kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata uang gratifikasi ini digunakan Andhi untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Alex merinci, Andhi diduga menggunakan uang gratifikasi tersebut untuk membeli berlian seharga Rp625 juta, polis asuransi sebesar Rp1 miliar, dan rumah mewah seharga Rp20 miliar di Pejaten, Jakarta Selatan. "Diduga AP membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan AP dan keluarganya, diantaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp20 miliar," kata Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (7/7). Karena perbuatannya, Andhi disangka dengan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Andi juga juga disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (AL)