Polisi Bakal Panggil 10 Saksi dari Al Zaytun di Kasus TPPU Panji Gumilang

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 22 Juli 2023 22:06 WIB
Jakarta, MI - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri saat ini masih terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Adapun Bareskrim Polri telah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap 10 orang pengurus Ponpes tersebut. Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. "Minggu depan kita akan undang 10 saksi dari Yayasan Al Zaytun," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Sabtu (22/7). Meski demikian, Whisnu belum membeberkan detail waktu pemeriksaan tersebut. Selain itu, ia juga tidak merinci terkait identitas para saksi dari Yayasan Al Zaytun yang akan diperiksa Bareskrim. Lebih lanjut, Whisnu menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan ahli TPPU dan ahli pidana guna mengusut perkara itu. "Sudah dilakukan koordinasi dan diskusi yang mendalam dengan para ahli TPPU dan ahli pidana terkait dugaan TPPU PG (Panji). Namun, masih dalam proses penyelidikan," pungkasnya. Sebagai informasi, selain TPPU, Bareskrim Polri saat ini tengah mengusut dugaan tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan Panji Gumilang. Penyidik kini tengah berfokus merampungkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sekaligus mengumpulkan alat bukti. Setelahnya, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status Panji Gumilang dalam kasus tersebut.