Dugaan TPPU, Polri Periksa Anak Kandung Panji Gumilang

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 25 Juli 2023 17:13 WIB
Jakarta, MI - Tim penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang dari Yayasan Pondok Pesantren Al Zaytun sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang, Selasa (25/7). Dari delapan saksi tersebut, dua di antaranya merupakan anak kandung dari Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. Mereka antara lain IP selaku Ketua Pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dan AP Sekretaris YPI. "Saudara IP ini anak kandung PG. Kedua, AP. Sekretaris pengurus YPI, anak kandung juga," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Sementara satu saksi lainnya yang diperiksa yaitu IS yang merupakan Bendahara dari Yayasan Ponpes Al Zaytun. Ramadhan belum memaparkan lima identitas saksi lainnya. "Sudah tiga," beber Ramadhan. Bareskrim Polri sebelumnya telah berkoordinasi dengan ahli TPPU dan ahli pidana guna mengusut perkara itu. Adapun penyelidikan kasus dugaan TPPU, korupsi hingga penggelapan itu dilakukan berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK kepada Bareskrim. Dalam LHA itu, diduga ada tindak pidana dilakukan Panji Gumilang.