KPK Didesak Periksa Bupati Tabalong Anang Syakhfiani Terkait Izin Perkebunan Sawit dan Karet PT Alam Tri Abadi

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 26 Juli 2023 13:10 WIB
Jakarta, MI - Ratusan Masyarakat Tabalong Kalimantan Selatan bersama Komite Anti Korupsi (KAKI) Jakarta dan Front Rakyat Anti Korupsi (FRAKSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (26/7). "Kami mendesak KPK dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) untuk memeriksa Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani atas dugaan tindak pidana korupsi," ujar Koordinator Aksi, Fahmi. Pihaknya menduga Anang menyalahgunakan jabatannya terkait pemberian izin pada kegiatan perkebunan sawit dan karet kepada PT Alam Tri Abadi. Menurut Fahmi, hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tabalong Nomor. 188.45/553/2014. Kemudian, SK Bupati Tabalong Nomor. 188.45/553/2016 tentang perizinan pembuangan air limbah kegiatan pertambangan batubara oleh PT Adaro Indonesia di Kabupaten Tabalong. "Kami menilai terbitnya dua SK Bupati Tabalong tersebut menghilangkan kepemilikan tanah masyarakat," tegas Fahmi. Padahal, tambah Fahmi, dalam dalam Undang-Undang (UU) Minerba tahun 2020 menyatakan jika ada kewajiban dari pihak IUP atau IUPK untuk melakukan ganti rugi lahan kepada masyarakat atau pemilik lahan sebelum melakukan kegiatan pertambangan Batubara oleh PT Adaro Indonesia. Dengan demikian, Masyarakat Tabalong Kalimantan Selatan, KAKI Jakarta dan FRAKSI mendesak kepada KPK agar segera memeriksa SK yang diterbitkan oleh Pemkab Tabalong tentang pengalihan tanah masyarakat menjadi areal pertambangan PT Adaro Indonesia. Kemudian mendesak juga Kementerian ESDM agar turun ke lapangan mengecek lokasi tanah masyarakat yang di jadikan oleh PT Adaro indonesia menjadi wilayah pertambangan. Menurut Fahmi, tidak alasan KPK untuk tidak memeriksa Bupati Tabalong dan pejabat terkait atas penerbitan SK yang menjadi dasar PT Adaro indonesia melakukan pertambangan. "Serta permasalahan lainya dalam bidang barang dan jasa pemerintah yang berpotensi tindak pidana Korupsi," jelas Fahmi. Ditemui usai aksi, Fahmi menyatakan bahwa pihak KPK akan menindaklanjuti tuntutan tersebut. "Tadi pihak KPK menyatakan akan menindaklanjuti tuntutan kami ini, asalkan ada bukti dan data yang jelas terkait dugaan penyalahgunaan jabatan Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani yang juga diduga melakukan tindak pidana korupsi," kata Fahmi. "Kami harap KPK tidak pandang bulu memberantas kejahatan korupsi dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana komitmen dari Ketua KPK Firli Bahuri," harap Fahmi menambahkan.