Kasus Gratifikasi, Rafael Alun Segera Disidang

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 31 Juli 2023 21:11 WIB
Jakarta, MI - Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo segera disidang atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Adapun berkas perkara Rafael Alun telah dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Hari ini telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik pada tim jaksa KPK dengan tersangka RAT. Pemberkasan perkara yang dinyatakan lengkap untuk saat ini adalah dugaan penerimaan gratifikasi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (31/7). Ali menyebut Rafael Alun tetap ditahan di Rutan KPK hingga 19 Agustus 2023. "Tim jaksa segera menyusun dakwaan sekaligus melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja," ujarnya. Sementara terkait berkas perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun, Ali mengatakan, tim penyidik saat ini masih melengkapinya. "Untuk pemberkasan perkara dugaan TPPU masih berproses untuk melengkapi alat buktinya," kata Ali. Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME). Berdasarkan pengembangan, Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejumlah aset diduga hasil korupsi dan pencucian uang telah disita KPK, seperti dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser serta satu motor gede Triumph 1.200 cc. Kemudian rumah di Simprug, Jakarta Selatan, rumah kos di Blok M dan kontrakan milik Rafael di Meruya, Jakarta Barat.