Ini Peran Letkol Afri Budi Cahyanto di Kasus Suap Proyek Basarnas

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 31 Juli 2023 22:22 WIB
Jakarta, MI - Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi (HA) dan bawahannya Letkol Administrasi Afri Budi Cahyanto (ABC) selaku Koorsmin Kepala Basarnas telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap proyek pengadaan alat deteksi reruntuhan di Basarnas. Keduanya telah ditahan di tanahan milik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI AU di Halim Perdanakusuma. Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko mengungkapkan, bahwa Letkol Afri Budi berperan dalam menjalankan tugas dan fungsinya atas perintah Kabasarnas sejak pertengahan bulan Mei 2021 lalu. "Letkol ABC menerima laporan penyerapan anggaran setiap awal bulan yang memuat data terkait pemenang, judul, nilai serta progress pekerjaan,” kata Agung saat jumpa pers di Mabes TNI Jakarta, Senin (31/7). Letkol ABC juga bertugas menghubungi pihak swasta yang telah selesai melaksanakan pekerjaan dan telah menerima pencairan anggaran secara penuh untuk memberikan dana komando dari pihak swasta. “ABC lalu mengelola pengeluaran dana komando terkait operasional Kabasarnas di Basarnas dan lain-lain, termasuk melaporkan dana komando tersebut kepada Kepala Basarnas,” bebernya. Sementara itu, terkait peran dari Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi, Agung menjelaskan yang bersangkutan masih diperiksa oleh Puspom TNI. Namun sejauh ini keterangan diberikan senada dengan Letkol ABC. “Hasil pemeriksaan HA menerangkan bahwa masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik,” tandas Agung. Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diduga melanggar Pasal 12 A atau B atau 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah dirubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di dua tempat. Pertama di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan kedua di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK amankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta. Berdasarkan penyelidikan, KPK kemudian menemukan adanya peristiwa pidana sehingga dipastikan adanya bukti permulaan yang cukup untuk penetapan tersangka. Selain dua perwira TNI aktif, ada sejumlah tersangka lain berunsur sipil yang juga sudah berstatus tersangka. Mereka adalah Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati), Marilya selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati dan Roni Aidil selaku Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama.(Wan) # Peran Letkol Afri Budi Cahyanto